Beranda | Artikel
Zakat Hewan Ternak
Rabu, 26 Juli 2023

ZAKAT HEWAN TERNAK

Hewan ternak adalah Unta, Sapi dan Kambing.

Zakat hewan ternak terbagi menjadi dua.
1. Wajib zakat pada unta, sapi, dan kambing, apabila digembalakan sepanjang tahun atau kebanyakannya di padang pasir atau padang rumput yang dibolehkan. Apabila telah mencapai nisab dan genap satu tahun wajib dikeluarkan zakat. Sama saja hewan ternak itu untuk diambil susu, atau dikembangbiakkan atau digemukkan. Dan dikeluarkan dari setiap jenis menurut ukurannya. Dalam zakat tidak diambil harta manusia yang terbaik atau yang terburuk, tetapi diambil yang pertengahannya.

2. Apabila unta, atau sapi, atau kambing, atau yang lainnya dari jenis hewan dan burung, pemiliknya memberinya makan dari kebunnya, atau membelikan makanan untuknya, atau mengumpulkan untuknya apa yang dimakannya, maka hewan ternak ini, jika diperuntukkan untuk perdagangan dan genap berusia satu tahun, dinilai harganya. Maka, jika telah mencapai nisab, zakatnya 1/40. Dan jika bukan untuk perdagangan, seperti ia menjadikannya untuk diambil susunya, atau dikembangbiakkan dan ia mencarikan makanan untuknya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.

Batas minimal nisab kambing adalah empat puluh (40) ekor kambing, Batas minimal nisab sapi adalah tiga puluh (30) ekor sapi, dan Batas minimal nisab unta adalah lima (5) ekor unta.

1. Nisab-nisab Kambing

DarisampaiKadar zakat
40120Satu ekor kambing
121200Dua ekor kambing
201399Tiga ekor kambing.

Kemudian pada setiap seratus ekor, zakatnya satu ekor. Pada 399 ekor, zakatnya 3 ekor. Dan pada 400 ekor, zakat 4 ekor. Dan pada 499 ekor, zakatnya tetap 4 ekor, dan begitulah seterusnya.

2. Nisab-nisab Sapi

DarisampaiKadar zakat
3039Tabi’ atau tabi’ah, yaitu anak sapi jantan atau betina yang berusia satu tahun.
4059Musinnah, yaitu sapi betina berusia dua tahun.
6069Dua ekor tabi’ atau tabi’ah.

Kemudian pada setiap 30 ekor, zakatnya seekor tabi’ atau tabi’ah. Dan pada setiap 40 ekor, zakatnya seekor musinnah. Pada 50 ekor, zakatnya seekor musinnah. Dan pada 70 ekor, zakatnya adalah seekor tabi’ dan seekor musinnah. Dan pada setiap 100 ekor, zakatnya dua ekor tabi’ dan satu musinnah. Dan pada 120 ekor, zakatnya empat ekor tabi’, atau tiga ekor musinnah, dan begitulah seterusnya.

3. Nisab-nisab Unta

Dari sampaiKadar zakatnya
59Seekor kambing
1014Dua ekor kambing
1519Tiga ekor kambing
2024Empat ekor kambing
2535Bintu makhadh, yaitu anak unta betina berusia satu tahun.
3645Bintu labun, yaitu unta betina yang berusia dua tahun.
4660Hiqqah, yaitu unta betina yang berusia tiga tahun.
6175Jazd’ah, yaitu unta betina yang berusia empat tahun.
7690Dua ekor bintu labun.
91120Dua ekor hiqqah.

Apabila lebih dari 120 ekor, maka setiap 40 ekor, zakatnya adalah seekor bintu labun. Dan pada setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah. Pada 121 ekor, zakatnya 3 ekor bintu labun. Dan pada 130 ekor, zakatnya adalah seekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Pada 150 ekor, zakatnya adalah tiga ekor hiqqah. Dan pada 160 ekor, zakatnya adalah empat ekor bintu labun. Dan pada 180 ekor, zakatnya adalah dua ekor hiqqah dan dua ekor bintu labun. Dan pada setiap 200 ekor, zakatnya adalah lima ekor bintu labun, atau empat ekor hiqqah, dan begitulah seterusnya.

Barang siapa yang harus mengeluarkan bintu labun tetapi ia tidak memilikinya, ia boleh mengeluarkan bintu makhadh dan membayar jabran (tambalan), yaitu dua ekor kambing atau dua puluh dirham. Atau ia membayar hiqqah dan mengambil jabran. Jabran ini hanya ada pada unta saja.

Diambil pada zakat kambing yaitu jidz’ dari jenis kambing kibas, yaitu yang berusia enam bulan ke atas, atau tsaniyyah dari jenis kambing kacang, yaitu yang telah berusia satu tahun.

Tidak diambil dalam zakat kecuali yang betina dan tidak cukup yang jantan kecuali pada zakat sapi. Ibnu labun (unta jantan berusia dua tahun), hiqq (unta jantan berusia tiga tahun), jadza’ (unta jantan berusia empat tahun) menempati bintu makhadh dari unta atau jika semua hewan ternaknya jantan.

Tidak boleh digabung antara yang terpisah dan tidak boleh dipisah di antara yang digabung karena tidak mau membayar zakat pada binatang ternak. Barang siapa yang mempunyai 40 ekor kambing, ia tidak boleh memisahnya di dua tempat. Apabila datang ‘amil (petugas zakat), ia tidak menemukan nisab. Atau ia mempunyai 40 ekor kambing, dan yang lain juga mempunyai jumlah yang sama, dan orang ketiga juga mempunyai jumlah yang sama, lalu mereka menggabungnya sehingga tidak diambil zakat dari mereka kecuali hanya satu ekor saja. Jika mereka memisahnya, niscaya zakat yang wajib adalah 3 ekor kambing. Semua ini adalah rekayasa yang tidak boleh.

Petugas zakat jangan mengambil harta yang terbaik. Janganlah ia mengambil yang bunting, pejantan, yang mengurus anaknya, dan jangan pula yang gemuk yang disiapkan untuk dimakan. Ia hanya mengambil yang pertengahan, dan hal ini juga berlaku  pada jenis-jenis harta yang lain.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Ibadah العبادات ) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/84547-zakat-hewan-ternak.html